
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polresta Bogor Kota melalui Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Bogor Utara mengamankan puluhan kendaraan roda dua yang diduga hasil tarikan debt collector (mata elang/matel) tanpa prosedur resmi.
Pada hari Senin (28/4/2025) malam, petugas menerima informasi dari warga yang merasa resah atas aktivitas penyimpanan kendaraan tanpa kejelasan kepemilikan di sebuah lahan kosong di Kampung Keramat, RT 002/RW 001, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota segera bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Hasil pengecekan di lapangan, ditemukan 26 unit sepeda motor yang disimpan tanpa dilengkapi dokumen resmi kepemilikan, dan tidak ada pemberitahuan kepada pihak RT/RW maupun instansi terkait.
Diketahui bahwa lahan tersebut telah digunakan untuk menyimpan kendaraan hasil tarikan debt collector selama lebih dari dua tahun tanpa izin resmi.
Kami mengamankan 26 unit kendaraan roda dua dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan status kepemilikan serta keabsahan penarikan kendaraan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota.
Seluruh kendaraan diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap praktik penarikan kendaraan yang tidak sah dan melaporkan segera jika menemukan aktivitas serupa melalui hotline nomer Lapor Pa Kapolresta 085889110110