
Bogor Kota – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial J, warga Kebon Kopi, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 23 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dalam operasi penindakan yang dipimpin oleh Unit Opsnal 1 Satres Narkoba, petugas menemukan barang bukti berupa 470 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 70 butir Tramadol, serta uang tunai sebesar Rp100.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan OKT. Barang-barang tersebut ditemukan dalam lemari kamar tamu kediaman tersangka.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari wilayah Tanah Abang seharga Rp1.200.000,- dan telah lima kali melakukan pembelian serupa untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polresta Bogor Kota guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, disangkakan melanggar ketentuan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur mengenai larangan pengedaran obat tanpa izin edar resmi.
Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.