
Polresta Bogor Kota kembali melaksanakan razia minuman keras (miras) dalam rangka menjaga ketertiban umum dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Bogor. Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang menyasar berbagai titik rawan peredaran miras, termasuk warung, toko, dan lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat konsumsi minuman beralkohol secara ilegal.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi. Selain itu, beberapa individu juga diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Kapolresta Bogor Kota menyampaikan bahwa kegiatan razia miras akan terus dilakukan secara intensif sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras secara ilegal. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari gangguan kamtibmas,” tegasnya.