
Bogor Kota – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana penipuan. Pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025, sekitar pukul 12.17 WIB, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Ipda Hafied Akhmad berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus penukaran kartu ATM korban (Modus Brunei).
Ketiga pelaku yang diamankan yakni J, DR dan AP. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam aksi penipuan yang terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, bertempat di ATM CIMB Niaga, Jalan Ir. H. Djuanda No. 12, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi dengan berpura-pura mengajak korban bekerja sama dalam usaha dan memperkenalkan seorang rekan pelaku yang mengaku sebagai warga negara Brunei. Setelah berhasil mengelabui korban, pelaku kemudian menukar kartu ATM milik korban.
Hasil pengembangan di lapangan mengungkap bahwa ketiga pelaku beraksi bersama satu pelaku lainnya, yakni Sdr. AS, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas telah melakukan pencarian ke alamat yang bersangkutan di Perumahan Arwinda Asri, namun pelaku tidak ditemukan di lokasi.
Adapun Barang Bukti yang diamankan, 4 unit handphone, 76 lembar kartu ATM berbagai jenis, 2 buah plat nomor kendaraan palsu, Beberapa pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat beraksi
Seluruh pelaku telah diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polresta Bogor Kota guna penyidikan lebih lanjut.