
Bogor Kota – Dua anggota Satlantas Polresta Bogor Kota, Aiptu Hermansyah dan Aipda Bejo Basuki, berhasil mengamankan seorang pria bernama G yang kedapatan membawa obat terlarang jenis daftar G sebanyak kurang lebih 500 butir.
Kejadian bermula saat Aiptu Hermansyah yang sedang melakukan patroli rutin siang di sekitar Alun-Alun Bogor memberhentikan sebuah sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi F 2877 UAP. Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi kendaraan memiliki kelengkapan surat-surat, namun salah satu penumpang tiba-tiba melarikan diri.
Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawanya, ditemukan barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bogor.